| Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta senantiasa mengutamakan bobot / mutu pendidikan tingginya. Sekalipun MH UNKRIS Jakarta yaitu punya masyarakat dan merupakan Institusi Pendidikan Tinggi terakreditasi dan yang diunggulkan, MH UNKRIS Jakarta tetap mempunyai Komitmen Sosial.
Salah satu bentuk Komitmen Sosial yang dilakukan oleh MH UNKRIS Jakarta ialah membantu calon mhs dalam hal membayar biaya pendidikannya, yaitu dengan memberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga serta tidak memakai agunan; agar biaya pendidikannya bisa dicicil sesuai kesanggupan finansial / uang mahasiswa.
MH UNKRIS Jakarta membuat biaya pendidikannya berbeda-beda disesuaikan dengan periode angsuran yang dipilih, dan besarnya konsisten dari awal sampai akhir, yaitu : Uang Kuliah Tunggal (UKT) |
| Dalam UKT ini sudah termasuk BPP Pokok, uang SKS, uang ujian, dan uang praktikum setiap semesternya. Berapapun jumlah SKS yang diambil dalam suatu semester, SPP nya tidak berubah. SPP ini setiap semesternya dapat diangsur beberapa kali, yaitu maksimal diangsur 6 kali (1 semester = 6 bulan) dengan » pembayaran minimal pertama = Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke Program S2 Dan sisanya dijadwalkan sendiri sesuai tabel angsuran di bawah ini.
| | | Total Pembayaran Pertama |
| Total Pembayaran Pertama = : » Rp (1.500.000) = Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S2
* Biaya UKT sudah termasuk SPP, SKS, UTS dan UAS * Untuk seluruh mahasiswa sudah tidak dikenakan lagi biaya uang gedung |
Serta Selanjutnya diangsur dgn angsuran sebagaimana tabel di bawah ini.
Tabel Angsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program MH UNKRIS Jakarta| A.1. | Tabel Angsuran UKT di UNKRIS | | Untuk Lulusan S1, Sederajat melanjutkan ke Pascasarjana S2 |
| Angsuran ke | Banyaknya & Jumlah Angsuran | | 6 x | 5 x | 4 x | 3 x | 1 x | 1 2 3 4 5 6 | 1.500.000 1.350.000 1.350.000 1.350.000 1.350.000 1.350.000 | 1.650.000 1.650.000 1.650.000 1.650.000 1.650.000 -- | 2.100.000 2.100.000 2.100.000 1.950.000 -- -- | 2.750.000 2.750.000 2.750.000 -- -- -- | 8.250.000 -- -- -- -- -- |
| |
| |